Tugas Agama Islam Tentang Penjelasan Jenis Jenis Muamalah Islami

1. SALAM Adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya di bayar di muka/menjual suatu barang yang penyerahanya di tunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya di sebutkan dengan jelas dengan pembayaran moda atau biasa di sebut ‘DP’ terlebih dahulu sedangkan barangnya di serahkan di kemudian hari.



2. MUSAQOH Menurut bahasa musaqoh berasal dari kata “As-Sagyu” yang artinya penyiraman. sedangkan menurut istilah musaqoh adalah kerja sama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.

 3. MUZARA’’AH Menurut bahasa kata muzara’ah adalah kerja sama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya, Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemilik tanah member hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat pembagian hasil.

 4. JI’ALAH (sayembara) Ji’alah menurut bahasa arab berarti upah atau pemberian. Menurut istilah berarti akad atas manfaat karena keberhasilan suatu hal dengan menjanjikan imbalan kepada orang yang berhasil melaksanakn tugas.

5. HUTANG PIUTANG Adalah memberikan suatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.

6. WADI’AH Kata wadi’ah berasal dari wada’asy sya-a, yaitu meninggalkan sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain (titipan) agar di jaga.

7. LAQITHOH Anak kecil yang hilang tanpa di ketahui penanggung jawabnya baik orang tua maupun sanak saudaranya di sebut lqithoh, Hukum memungut anak tersebut adalah fardu kifayah dengan ketentuan harus merawat dan mendidiknya, Apabila tidak sanggup mendidik dan merawatnya harus menitipkanya kepada orang yang mampu dan dapat di percaya nan adil.

8. QIROD Qirad ialah kerjasama dalam bentuk pinjaman madal tanpa bunga dengan si peminjam, Biasanya qirod dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupum lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu usaha, besar kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua pihak yang penting tidak ada salah satu pihak yang di rugikan.

9. SERIKATINAN Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihakk atau lebih yang masing masing member konstribusi kerja dan modal. 10. MUKHOBAROH MUkhobaroh adalah menyewkan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempatnya sesuai dengan perjanjian.

 11. HIWALAH Adalah pelepasan diri dari tanggung jawab sedangkan menurut fuqah (pakar fiqih) hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.

12. JAMINAN Adalah suatu benda atau barang yang di jadikan sabagai tanggugan dalam bentuk pinjaman uang atau juga biasa di sebut dengan ‘penggadaian’.

13. LUQOTOH Luqotoh adalah penemuan barang yang tidak ada yang memiliki pada suatu tempat.

14. ‘ARIYAH ‘Ariyah adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lin memanfaatkan barang tersebut tanpa adanya imbalan.



CIRI CIRI DAN CONTOHNTA CARI SENDIRI YAH.. :D

Title : Tugas Agama Islam Tentang Penjelasan Jenis Jenis Muamalah Islami
Description : 1. SALAM Adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya di bayar di muka/menjual suatu barang yan...

0 Response to "Tugas Agama Islam Tentang Penjelasan Jenis Jenis Muamalah Islami"

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan di .:: Go - Blog ::.
Silakan tinggalkan komentar anda :
1. Kami etis dalam berkomentar lho...
2. Tidak ada spam,sara, apalagi pornografi.
3. Bagikan di Google Plus, Facebook,dan Twitter, agar bisa lebih bermanfaat.
4. Yuuk kita menjadi blogger atau pengunjung yang cerdas beretika.
5. Jangan minta ijin untuk salinan artikel, silah dipergunakan dan dibagikan.
6. Terima kasih.

Support : Bina Sarana Informatika | Cengkareng
Copyright © 2013. .:: Go - Blog ::. - All Rights Reserved
.:: Go - Blog ::. Template by Sonny Himawan
Proudly powered by GOOGLE
g+