Pendahuluan
Kejahatan dengan komputer atau Cyber Crime, saat ini menjadi hal yang tidak asing
lagi bagi masyarakat. Walaupun para pelaku Cyber Crime sendiri masih dari kalangan terbatas, namun hal
ini telah menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu juga menimbulkan dampak baik
secara positif maupun negatif. Perkembangan teknologi jaringan komputer global
atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyber Space (Kejahatan Dunia Maya), sebuah dunia komunikasi berbasis
komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah Cyber Space muncul pertama kali dari novel William
Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah Cyber Space pertama kali digunakan untuk menjelaskan
dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada
tahun 1990. Secara etimologis, istilah Cyber Space sebagai suatu kata merupakan suatu
istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir.
Pengertian Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Jenis-jenis Illegal Access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal
atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut
3. Illegal Access yang menyerang individu :
Yaitu,
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk
merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll
4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum
ataupun demi materi/nonmateri.
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak
keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Illegal Access
Kasus 1 :
Dua warga
Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online.
Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu
kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol
ini
bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan
asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian
membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
Setelah
berhasil
kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat
Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah.
Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan
seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua
pembobol
tersebut
mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Setelah berhasil
membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di
san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat
terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang
buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan
daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Kasus 2 :
Situs
pribadi
milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di
http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013), sempat di-deface
oleh hacker.Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember
seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface.
"IP-nya
bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu negara bagian di
Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen
Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis
(10/1/2013).Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak. "Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat di Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia. Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan "Jember Hacker Team" yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal dari Jember. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Pembobol
situs resmi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ini akhirnya bisa diamankan
oleh tim Cyber Crime Mabes Polri. Pelaku
Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat
kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kasus 3 :
Situs resmi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id, dibobol
hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan menemui
kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali. Setelah itu, pengakses akan
diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html.
Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya >>
Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Mahasiswa
berinisial AK, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi
mengatakan mahasiswa tersebut masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau
berkelompok. Penangkapan dilakukan di Jawa.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas :
- Pasal 35
UU ITE menyebutkan: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
- Pasal 30
UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access).
- Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Solusi :
Ada
baiknya kita selalu waspada dengan cara
mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan
program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap
dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang
tidak bagus.
Title : Illegal Access
Description : Pendahuluan Kejahatan dengan komputer atau Cyber Crime, saat ini menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Walaupun para pe...
Description : Pendahuluan Kejahatan dengan komputer atau Cyber Crime, saat ini menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Walaupun para pe...
Terobosan bisnis online terbaru
ReplyDeleteHasilkan 10$ untuk setiap pengunjung yang mengunjungi website anda
http://goo.gl/eFW7NZ
No SCAM ..
Buktikan sendiri
10$ ? sobat?. Wah cukup menggiurkan ya.
DeleteOkay nanti aku coba pelajari ya.
Terima kasih sudah mampir.